Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Dari Segala Sumber Hukum. Definisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum meliputi pengertian bahwa Pancasila adalah: Suatu dasar nilai dan norma dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS Pancasila sebagai dasar negara - Di tengah perkembangan yang tidak kondusif seperti sekarang ini, perdebatan soal kredibilitas pancasilan baik dalam tataran politis maupun akademis pasti banyak dilakukan.
Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Yaitu sumber tertib hukum di Indonesia.
Sumber nilai untuk membentuk norma-norma hukum oleh negara.
Pengertian Dasar Negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.