9 Fungsi Pancasila. Fungsi Pancasila meliputi lima manfaat umum dan lima manfaat spesifik, seperti; sebagai panduan hidup, sumber hukum, sumber norma, perjanjian luhur, dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara, serta memberikan fungsi konstitutif dan regulatif dalam penyusunan tata tertib hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi. Pancasila sebagai pedoman hidup warga negara Indonesia. Selain fungsi Pancasila sebagai dasar negara, ada juga manfaat dan tujuan Pancasila lain sebagai jiwa bangsa, falsafah negara, sumber hukum, ideologi negara dan lain sebagainya.
Kedudukan dari masing-masing sila tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.
Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.. Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Fungsi Pancasila - Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia.