Pancasila Sebagai Cita Hukum Memiliki Dua Fungsi Yaitu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.. Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fumgsi, yaitu : a) Fungsi regulatif, artinya hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat. b) Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Etimologi kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta dari India (kasta Brahmana) yaitu penggalan kata Panca yang berarti "Lima" dan Sila yang berarti "Dasar".
Filsafat Pancasila, selain memiliki fungsi seperti yang telah disebutkan di atas, juga memiliki tujuan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai satu - satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Cita hukum itu meliputi segi formalnya, yaitu sebagai suatu wadah nilai-nilai hukum.