Dua Fungsi Pancasila Sebagai Cita Hukum. Salah satunya adalah dengan memahami sejarah, dasar hingga makna pancasila. Oleh karena itu pada artikel ini kita akan membahas mengenai dua fungsi Utama Pancasila, yaitu fungsi umumnya sebagai landasan untuk manusia dan fungsi khususnya sebagai landasan bagi negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat.
Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum.
Segi material cita hukum adalah sebagai nilai hukum yang telah diramu dalam satu kesatuan dengan nilai-nilai, fenomena kekuasaan, menurut cita rasa budaya masyarakat yang bersangkutan.. Pancasila sebagai dasar negara - Di tengah perkembangan yang tidak kondusif seperti sekarang ini, perdebatan soal kredibilitas pancasilan baik dalam tataran politis maupun akademis pasti banyak dilakukan. Secara pendekatan historis yuridis dalam tataran ketatanegaraan Indonesia para penstudi hukum mencatat, bahwa jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan, Bung Karno telah memikirkan bentuk dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka nantinya.