Fungsi Pokok Dalam Pancasila Yaitu Sebagai. Pancasila mempunyai kedudukan, baik sebagai dasar negara dan pandangan hidup (ideologi negara) bangsa Indonesia. Sebagai Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu: mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
Fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Pancasila merupakan hasil dari rasa jerih payah dan perjuangan rakyat Indonesia. Fungsi pokok Pancasila bagi negara Indonesia adalah sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup atau ideologi dari suatu bangsa.