Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Landasan yuridisnya termaktub dalam Ketetapan MPR No.
Yaitu sumber tertib hukum di Indonesia.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara Bambang Atmanto Wiyogo mengatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. PEMBAHASAN Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pandangan Hidup adalah Konsep atau cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya.