Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara Yuridis Konstitusional. Kepribadian itu selanjutnya ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Namun, kita juga menyadari bahwa pengamalannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih akan selalu menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam Tap.
Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep dasar menyangkut gagasan, cita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
HAM dikembangkan sebagai salah satu bagian dari cita-cita dan tujuan nasional tersebut. Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Penulis telah meneliti fakta-fakta historis dan yuridis sejarah proses kelahiran Pancasila dan telah mempertanggungjawabkan secara akademis melalui disertasi doktoral di Universitas Diponegoro.