Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara. Sebelum membahas mengenai pengertiannya secara keseluruhan, ada baiknya kita mengetahui makna dari kata kunci, yaitu ideologi. Pada awal pembuatannya, Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta.
Mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara RI. Berikut ini adalah fungsi pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu : Suasana kebatian dari UUD. Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU. Berdasarkan penjabaran diatas, kita dapat memahami bahwa segala hal yang kita lakukan sebagai bangsa Indonesia, harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila. Kata ini memiliki arti pemikiran, ilmu, cara pandang, dan cita-cita.